Mataram, NTB – Kepercayaan yang diberikan malah disalahgunakan! DHS (26), warga Gomong, Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkapnya di kediamannya pada Senin, 3 Januari 2025, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 10 Januari 2025. Saat itu, korban menggadaikan sepeda motor Honda Beat hitamnya kepada DHS dengan nilai Rp 2 juta, dengan perjanjian motor akan ditebus dalam waktu satu bulan.
Namun, saat korban hendak menebus motor tersebut, DHS justru meminta agar uang tebusan dititipkan kepada adiknya. Korban pun mengikuti instruksi tersebut dan menunggu motornya dikembalikan. Sayangnya, hingga berhari-hari kemudian, motor itu tak kunjung dikembalikan meski korban sudah berulang kali menghubungi DHS.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan DHS ke Polresta Mataram atas dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, DHS mengakui bahwa ia telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A. Namun, masalah tak berhenti di situ. Saat polisi menemui A, ia justru mengaku telah menggadaikan motor itu lagi kepada seseorang bernama D.
Tak ingin motor itu semakin berpindah tangan, Tim Resmob segera menemui D dan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti. Saat ini, sepeda motor korban sudah berada di Polresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, DHS resmi diamankan sebagai terduga pelaku, sedangkan A dan D hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai. Hindari gadai ilegal atau transaksi dengan individu yang tidak terpercaya, agar kejadian serupa tidak terulang.
Kini, DHS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Adb)