Mataram, NTB – Seorang pria berinisial CA (26), warga Kecamatan Ampenan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap di sebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (01/02/2025) dini hari.
CA diduga sebagai pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lingsar dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja diwilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa penangkapan CA dilakukan setelah tim Opsnal melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari terduga pelaku yang telah ditangkap lebih dulu.
"CA ini merupakan hasil pengembangan dari terduga yang kami tangkap sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan CA di salah satu rumah di Kecamatan Lingsar, " ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis ganja seberat 65, 70 gram, bersama sejumlah barang bukti lain seperti roll paper, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.
“Terduga diancam Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, “tutupnya.
Pengungkapan ini semakin menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba diwilayah hukumnya. Dengan semakin masifnya pengungkapan kasus Narkoba, diharapkan peredaran barang haram ini dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Adb)